Kejaksaan Kembalikan Aset 2 Unit Rumah Dan 2 Mobil Dari Pihak Ketiga Ke Pemerintah Daerah


Senin, 25 Juli 2022 bertempat di Aula Kejari Kaimana Bpk Wahyudi Eko Husodo, SH.,MH melaksanakan penyerahan simbolis berupa 1 (satu) buah kunci mobil Dumtruck jenis HINO dengan Plat PB 8514 K dengan harga perolehan 430.000.000 rupiah & 1 (satu) buah kunci rumah negara yang beralamat di Jl. Perumahan DPRD Air Tiba dengan harga perolehan 215.850.000 rupiah.

Dalam sesi tersebut Pemda yang diwakili oleh Bapak Donald R. Wakum selaku Sekda menyampaikan terimakasih kepada Kajari Kaimana dan rekan-rekan yang telah dapat mengembalikan aset pemda kaimana. Semoga nanti aset ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan pemda melayani masyarakat kabupaten kaimana.


Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri Kaimana berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana dari pihak ketiga. Kali ini berupa 2 unit rumah dinas dan 2 unit kendaraan dinas yang telah dikembalikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah, Senin (4/4/2022).

Aset berupa 2 unit rumah negara Golongan Ill di Jalan Perumahan DPRD Air Tiba dan mobil minibus type Avanza 1300G (F601RM GMMFJJ) DS 5078 dan type Zenia VVTI-1000CC (F600RV GMDFJJ) PB 5024 K/DS 5064 N tersebut, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum.

Penyelamatan aset daerah oleh Kejaksaan Negeri Kaimana ini dilakukan setelah mendapat Surat Kuasa dari Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Kaimana pada 13 Januari 2022 untuk melakukan penyelamatan aset dengan bertindak memberikan bantuan hukum secara Non Litigasi terhadap dua unit kendaraan dan 19 unit rumah.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo dalam sambutannya  menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaimana untuk penyelesaian masalah aset.

Kejaksaan Negeri Kaimana Ianjutnya, melakukan penyelamatan aset sebagaimana amanat Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kejaksaan dapat bertindak balk di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah menindaklanjuti amanat UU tersebut.

Kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Donald R. Wakum juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaimana yang telah bersedia
membantu Pemerintah Kabupaten Kaimana menyelamatkan aset daerah yang telah tercatat dalam daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana. Kedepan Sekda juga berharap adanya peran aktif Kejaksaan Negeri Kaimana dalam melakukan pengawalan dan pengamanan serta pendampingan hukum agar roda pembangunan di Kabupaten Kaimana dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Sumber : Kaimananews.com

 

 

  August 07, 2022