Kejaksaan Negeri Kaimana Serah 2 Unit Mobil Dinas Sitaan kepada Pemda


KEJAKSAAN Negeri Kaimana melalui Kajari Sutrisno Margi Utomo, SH, MH menyerahkan secara simbolis 2 unit kendaraan dinas roda empat hasil sitaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Penyerahan yang berlangsung usai pelaksanaan apel 17-an di Stadion Triton, Jumat (17/1/2020), diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH dan diikuti penandatanganan berita acara.

2 unit kendaraan dimaksud, terdiri dari; Toyota Kijang Standart KF 60 Nomor Polisi 5915 K dari Alexander Napitupulu Pensiun PNS Dinas Kehutanan Kabupaten Kaimana; serta Mitsubishi Strada SR 2.5L GLS (4×4) MT Double Cabin No Polisi DS 5073 N dari Syarif Sefiada Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kaimana.

Penyitaan atau penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana oleh Kejaksaan Negeri Kaimana ini dilakukan sesuai dengan nota kesepahaman Nomor 187/474/Bup/2019 tanggal 25 Juni 2019 dan surat kuasa Nomor 032/780 tanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani Bupati Kaimana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana. |TOB|AWI|

 

 

  May 29, 2020