Guna optimalisasi barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Kaimana akan melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pola Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah dengan jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan BMD paling lama 30 tahun.
Lebih lengkapnya dapat diunduh pada surat Nomor : 032/188/2023 disini.