Kejaksaan Negeri Kaimana Pulihkan Dan Pemberlakuan SKK atas Aset Pemerintah Daerah


Kaimana – RMNews.com: Dalam rangka pemulihan asset Kejaksaan Negeri Kaimana Provinsi Papua Barat melalui Jaksa Pengacara Negara mengembalikan beberapa barang milik Pemerintah Kabupaten Kaimana yang digunakan tidak sesuai dengan jabatannya.

“beberapa asset tersebut adalah kendaraan roda empat, roda dua dan rumah dinas yang ditempati tidak sesuai dengan jabatan” ujar Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH.,MH, Jum'at (17/1)

Sutrisno menjelaskan bahwa pengembalian barang ini merupakan salah satu tugas selaku jaksa pengacara negara.

“ini yang ketiga kalinya jaksa pengacara negara pada kejaksaan negeri Kaimana diberikan surat kuasa khusus oleh Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penagihan, sebelumnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan” katanya

Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan bahwa tugas Jaksa bukan hanya menindak tapi juga bisa membantu dalam bidang perdata dan tata usaha negara selaku jaksa pengacara negara bagi pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.

“saat ini kami sudah melakukan upaya penuntutan terhadap perusahaan PT Aneka Wood Profil Indah perusahaan kayu yang melakukan perbuatan ilegal, selanjutnya kalo proses hukum kami menang kami akan melakukan perampasan asset serta pembubaran perusahaan.” Jelasnya.

Sutrisno berharap kepada masyarakat untuk tidak merasa takut terhadap kejaksaan,

“silahkan kami dimanfaatkan apabila ada gugatan, apabila ada permasalahan, silahkan datang ke kantor kami, karena ini yang bisa kita bantu untuk Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD” pungkasnya

Pengembalian asset dilaksanakan di lapangan Triton Kaimana, dihadiri oleh Wakil Bupati Kaimana Ismael Sirfefa, S.Sos, MH (ips)

 

 

  May 29, 2020