SEJARAH RINGKAS BPKAD KAIMANA


LATAR BELAKANG

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kaimana atau yang lebih dikenal dengan BPKAD Kabupaten Kaimana merupakan terpisah dari eks Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Diharapkan dengan pemisahan tersebut dapat lebih memudahkan dalam menyelesaikan permasalahan aset maupun keuangan yang sangat kompleks. Terlebih beberapa urusan di pada Tingkat OPD Kabupaten Kaimana urusannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.

DASAR HUKUM

BPKAD Kabupaten Kaimana merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kaimana dimana BPKAD Kabupaten Kaimana merupakan bagian daripada Lembaga Teknis Daerah.

Pada awal tahun 2017 BPKAD dikukuhkan kembali dengan nomenkelatur yang baru berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana Privinsi Papua Barat sehingga Bupati Kaimana mengeluarkan Perbub Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kabupaten Kaimana yang didalamnya terdapat Susunan Organisasi BPKAD Kabupaten Kaimana.

BPKAD Kabupaten Kaimana dalam ketentuan yang baru juga terdapat membawahi dua buah UPTB dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPTD pada Dinas-Dinas Daerah dan UPTB pada Badan-Badan Daerah Kabupaten Kaimana.

VISI DAN MISI

Visi BPKAD adalah menjadi institusi pengelola keuangan dan aset daerah terbaik.

Misi BPKAD KABUPATEN KAIMANA adalah

  • Melaksanakan fungsi sebagai PPKD dengan penuh amanah dan profesional.
  • Mengikhtiarkan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kaimana tetap wajar tanpa perkecualian (WTP) setiap tahunnya.
  • APBD dapat diimplementasikan sesuai kondisi masyarakat dan sinkron dengan APBD Kabaten/Kota serta APBN.
  • Mempercepat penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
  • Melaksanakan fungsi pengelolaan BMD dengan tertib dan optimal dalam peningkatan pendapatan asli daerah serta Penguatan kelembagaan dan SDM BPKAD yang berkualitas dan melayani.

TUGAS DAN FUNGSI

Sebagai Lembaga Teknis Daerah, BPKAD mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud BPKAD menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangandan aset.
  • Penyusunan laporan neraca pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pengkoordinasian dan pembinaan pelaskanaan tuas di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
  • Penyelesaian sengketa aset.
  • Pengendalian dan evaluasi pelaskanaaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten/kota sesuai peraturan perunang-undangan, dan
  • Pelaksanaan tuas lain yang diberikan oleh atasan.

SUSUNAN ORGANISASI

Berdasarkan pasal 5 Pergub Nomor 51 Tahun 2016 dikatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya , BPKAD Kabupaten Kaimana memiliki susuan organisasi terdiri dari :

  • Kepala Badan
  • Sekretariat
  • Bidang Anggaran
  • Bidang Perbendaharaan
  • Bidang Akuntansi
  • Bidang Aset Daerah

Selanjutnya Sekeretariat dan Bidang-Bidang tersebut membawahi masing-masing 3 jabatan struktural setara eselon IV dengan perncian sebagai berikut :

  • Sekretariat terdiri atas : Sub Bagian Program, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum.
  • Bidang Anggaran terdiri atas : Sub Bidang Anggaran I, Sub Bidang Anggaran II dan Sub Bidang Bina evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota.
  • Bidang Perbendaharaan terdiri atas : Sub Bidang Pengelolaan Kas, Sub Bidang Perbendaharaan I dan Sub Bidang Perbendaharaan II.
  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdidri atas : Sub Bidang Akuntansi I, Sub Bidang Akuntansi II dan Sub Bidang Pelaporan dan Evaluasi Keuangan Daerah.
  • Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas : Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan BMD, Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan BMD, dan Sub Bidang Penatausahaan dan Pembinaan BMD.
  • UPTB Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah terdiri atas : Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemanfaatan Aset dan Seksi Pengamanan Aset.
  • Unit Pengelola Islamic Centre terdiri atas : Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, dan Seksi Pemanfaatan dan Pengembangan Usaha dan Bisnis.

PRESTASI

Dalam upaya membantu tugas Bupati, BPKAD Kabupaten Kaimana telah melaksanakan fungsinya sehingga Pemerintah Kabupaten Kaimana memperoleh prestasi yang membanggakan di tingkat nasional, salah satu diantaranya adalah sebagai Kabupaten yang raih realisasi APBD Tahun 2016 menempati urutan ke 5 nasional dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia. Disamping itu pada saat yang hampir bersamaan saat ini Pemerintah Kabupaten Kaimana berhasil memepertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk keenam kalinya dimana WTP merupakan opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Semoga kedepan Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat mempertahankan dan meraih prestasi yang lebih banyak demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkualitas. Amiin.