Sosialisasi Permendagri no 33 th 2019


Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 di Ballroom Hotel Lombok Raya Mataram ini dibuka oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Hj. Siti Rohmi Djalilah, M.Pd dihadiri 225 orang yang terdidri dari unsur Pimpinan DPRD, Kepala OPD dan UPT Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan beberapa dari unsur TAPD Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Barat.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat menekankan perlunya mengutamakan 3 prinsip dalam Proses pelaksanaan kegiatan sebagai implementasi dari Permen No. 33 tahun 2019 tersebut, yaitu proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan agar dikelola secara efektif, efisien dan produktif,  dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan program penanggulangan kemiskinan.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan 3 (tiga) Narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, beberapa hal penting yang disampaikan oleh narasumber diantaranya alokasi belanja yang harus benar-benar memperhatikan efektifitas dan efisiensi serta tetap memenuhi presentase alokasi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Perundang-undangan. Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan Anggaran Fungsi Pendidikan sebesar 20 %, Anggaran Kesehatan 10 %, sementara Alokasi Anggaran Infrastruktur besarannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk Anggaran Pengawasan (Inspektorat) sesuai dengan Permendagri dimaksud disebutkan, apabila Belanja Daerah sampai dengan Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat trilyun rupiah) maka anggaran pengawasan sekurang-kurangnya sebesar 0,90 %, diatas 4 (empat) Trilyun sampai dengan Rp. 10.000.000.000.000 (sepuluh trilyun rupiah) sebesar 0,60, diatas Rp. 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam milyar) sampai dengan 10.000.000.000.000,00 (sepuluh trilyun rupiah) alokasinya menurun sebesar 0,30 % dari total belanja daerah, diatas Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar) sampai dengan Rp. 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah) sekurang-kurangnya sebesar 1,00 %, diatas 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000.000,- sebesar 0,75 % dan di atas Rp. 10.000.000.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000.000.000,- sebesar 0,50 % dari total belanja daerah. Sedangkan untuk alokasi anggaran Peningkatan SDM yang meliputi pemenuhan kompetensi pemerintahan pegawai ASN yang menduduki jabatan, Diklat Teknis dan Fungsional dan Penyelenggaraan uji kompetensi pemerintah dalam rangka sertifikasi kompetensi pengembangan maka besaran alokasi anggarannya 0,34 % untuk Pemerintah Provinsi dan 0,16 % untuk Kabupaten/Kota.

Kegiatan Sosialisasi ini juga menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah sebagai narasumber. Dalam paparannya Pak Sekda Ir. H. Iswandi , M.Si menyampaikan beberapa hal diantaranya, perlunya pemahaman bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi Permendagri No. 33 Tahun 2019 yang telah di sosialisasikan.

 

 

  November 19, 2019