Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


KAIMANA, Jatimexplore.net – Bertempat di Gedung Pertemuan Kabupaten Kaimana, Kamis (18/07/2019), Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegiatan yang dibuka Asisten I Setda Kaimana, Luther Rumpumbo ini, bekerjasama dengan Direktorat BUMD dan Barang Milik Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Luther dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan aset daerah merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistimatis.

“Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah, serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan,” ujar Rumpumbo membacakan sambutan tertulis Sekda Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos.

Disisi lain lanjut Rumpumbo, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan, serta turun pula nilainya atau terdepresiasi seiring perjalanan waktu.

Karenanya, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak. Sekda secara khusus berpedan kepada para pejabat penatausahaan aset atau barang milik daerah di satuan kerja masing-masing, agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar.

“Azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya,” tegas Sekda Rita.

Ia juga mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Kaimana dan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menandatangani MoU Rencana Aksi Pencegahan dengan pihak KPK dan Kejaksaan, yang salah satu diantaranya adalah penanganan masalah barang milik daerah seperti aset tanah, kendaraan dinas, rumah dinas yang sudah wajib dilaporkan kepada KPK per 3 bulan.

Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan ini; Ahmad Edwin, SE,AK,M.Si, serta Andri Asoka Sepada, S.STP dari Kementerian Dalam Negeri.(iw)

 

 

  December 06, 2019